Beranda | Artikel
Hukum Menikah
Jumat, 3 Agustus 2012

Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu.

Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]

 


[1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat.

Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33).

[2] Dalil disyari’atkannya nikah,

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,

وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Namun manusia terbagi menjadi dua golongan:

Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina.

Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya.

Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah.

(Kifayatul Akhyar, 2: 35-36).

[3] Allah Ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3)

Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda,

اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih)

[4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225)

Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah,

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25)

-bersambung insya Allah-

Referensi:

At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H.

Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H.

Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.

Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i.

@ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/2723-hukum-menikah.html